Unika Santu paulus ruteng

Mahkamah Konstitusi dan Komisi Informasi Pusat Selenggarakan Seminar Nasional di Unika Santu Paulus Ruteng

Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Ketika membawakan Sambutan dan keynote speech dalam Seminar Nasional di Unika Santu Paulus Ruteng, Jumat (29/11/2019) Foto: Dok. Humas MK RI

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menyelenggarakan Seminar Nasional dan Bedah Buku di Unika Santu Paulus Ruteng. Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 5 Gedung Utama Unika Santu Paulus Ruteng, Jumat (29/11/2019) sore itu, mengangkat tema “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penguatan Demokrasi Konstitusional”. Seminar ini menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. sebagai keynote speaker dan tiga nara sumber lain yaitu Hakim Konstitusi RI, Dr. Wahidudin Adams, S.H., MA, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Romanus Ndau Lendong, M.Si dan Rektor Unika Santu Paulus Ruteng, Dr. Yohanes S. Lon, M.A. Jalannya seminar ini dimoderatori oleh dosen Unika Santu Paulus Ruteng, Rudolof Ngalu, S.Fil., M.Pd.

Ketua MK, Dr. Anwar Usman, S.H.,M.H dalam ceramah kuncinya menyatakan kegembiraan bisa kembali mengunjungi NTT, tempatnya pernah mengabdi saat berkarir sebagai hakim. “Saya gembira bisa kembali ke NTT. Walau dulu saya berkarya di Atambua dan ini Flores, tapi saya rasa seperti pulang kampung. Saya ingat dulu NTT itu katanya singkatan dari “Nasib Tidak Tentu” tapi lama-lama menjadi “Nanti Tuhan Tolong” sehingga akhirnya menjadi “Nikmat Tiada Tara”, ungkapnya dengan nada canda yang disambut tawa hadirin. Putra kelahiran Nusa Tenggara Barat itu kemudian menyampaikan apresiasinya atas keberanian Unika Santu Paulus Ruteng menjadi tuan rumah seminar nasional sebesar ini. “Saya sangat mengapresiasi keberanian Unika Santu Paulus Ruteng karena bisa melaksanakan seminar dengan tema ini. Ini luar biasa. Padahal, saya diberitahu, tidak ada jurusan atau fakultas hukum di sini.” ujarnya yang disambut applaus meriah semua yang hadir. “Semoga Unika Santu Paulus Ruteng bisa membuka fakultas atau jurusan ilmu hukum. Kalau itu jadi, saya dan Pak Sekjen, insya Allah akan hadir lagi saat peresmiannya”, pungkasnya. Selanjutnya, Romanus Ndau Lendong, M.Si, dalam penyampaian materinya menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai syarat menjadi bangsa yang maju di era sekarang. “Dengan adanya keterbukaan informasi, bangsa akan menjadi kreatif. Bangsa yang kreatif akan melahirkan inovasi-inovasi. Hal itulah yang memungkinkan bangsa menjadi kompetitif di era sekarang ini….Lebih dari itu, mengutip kata-kata Pak Sekjen, Keterbukaan adalah roh keadilan”, tegas Komisioner KI Pusat yang membidangi Penelitian itu. Dengan perspektif berbeda, Dr. Yohanes S. Lon, M.A menyajikan hasil penelitiannya tentang tidak harmonisnya hukum adat, hukum agama, dan hukum sipil dalam menangani persoalan perkawinan di Manggarai. “Bahan saya ini merupakan hasil kajian kepustakaan dan kajian lapangan. Melalui presentasi ini, saya mau memperlihatkan adanya ketidakharmonisan hukum, antara hukum adat, hukum agama dan hukum negara dalam menangani persoalan perkawinan di Manggarai. Menurut saya, pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah negara. Negara seharusnya mampu mengintegrasikan dan mengakomodasi semua kepentingan demi menjamin hak warga negara.” urai rektor pertama Unika Santu Paulus Ruteng itu.

“Saya sangat mengapresiasi keberanian Unika Santu Paulus Ruteng karena bisa melaksanakan seminar dengan tema ini. Ini luar biasa. Padahal, saya diberitahu, tidak ada jurusan atau fakultas hukum di sini…Semoga Unika Santu Paulus Ruteng bisa membuka fakultas atau jurusan ilmu hukum. Kalau itu jadi, saya dan Pak Sekjen, insya Allah akan hadir lagi saat peresmiannya” (Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Anwar Usman, S.H., M.H)

Sebagai penanggap utama, Dr. Wahidudin Adams, S.H., M.A. mengapresiasi perspektif kedua nara sumber. Hakim Konstitusi itu mengafirmasi kedua nara sumber dengan menyajikan empat aspek dalam penyelenggaraan hukum, yaitu asas dan substansi hukum, aparat hukum, budaya hukum dan, sarana dan prasarana hukum. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh kedua nara sumber terdahulu berkaitan erat dengan asas-asas hukum, di antaranya keterbukaan dan partisipasi.

Hakim Konstitusi, Dr. Wahidudin Adams, S.H., MA. ketika Memberikan Tanggapan atas Penyampaian Materi dari Romanus Ndau Lendong, M.Si. dan Dr. Yohanes S. Lon, MA

Sementara itu, dalam kegiatan bedah buku yang berlangsung sebelum seminar, 6 (enam) orang nara sumber tampil sebagai pembedah. Keenamnya berasal dari berbagai latar belakang, yaitu akademisi diwakili oleh Dr. Maksimus Regus, S.Fil., M.Si, Marten Jenarut, S.Fil., M.H., dan Dr. Laurentius Ni, S.H.,M.H, pimpinan daerah diwakili oleh Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, S.H., M.H., Anggota Komisi Informasi Daerah NTT diwakili oleh Pius Rengka, M.Sc., dan Praktisi Hukum (advokat) diwakili oleh Fransiskus Ramly, S.H. Keenam buku yang dibedah ini adalah hasil karya Hakim Konstitusi dan Pegawaai di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Bedah buku ini dipandu oleh seorang dosen Unika Santu Paulus Ruteng sebagai moderator, yaitu Dr. Marianus Tapung, M.Pd.

Di sela-sela seminar dan bedah buku, ada juga acara penandantanganan dua MoU, yaitu antara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Unika Santu Paulus Ruteng dan antara MK RI dan Komisi Informasi Pusat.

Kegiatan ilmiah yang berlangsung dari pukul 16.00 hingga 21.30 Wita ini dihadiri oleh 400 orang peserta, yang terdiri atas rombongan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Informasi Pusat dari Jakarta, unsur Forkompimda dari Kabupaten Manggarai, akademisi dari Unika Santu Paulus Ruteng, STIPA St Sirilus Ruteng dan STIE Karya Ruteng, tokoh masyarakat, dan mahasiswa. (*Admin/RN)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

x

Check Also

Prof. Dr. Sebastianus Menggo, M.Pd Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Bidang Linguistik

Ruteng, Unika Santu Paulus – Dosen  UNIKA Santu Paulus Ruteng, Prof. Sebastianus Menggo, M.Pd dikukuhkan ...